“HUKUM BERJUDI DAN MEMINUM KHAMAR ADALAH HARAM.”

 Bismillahirrahmaanirrahim. Assalamualaikum w.w. Allahumma shalli wasalim Sayyidina Muhammad. Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena sesungguhnyalah begitu banyak nikmat yang telah diberikan kepada kita. Terutama nikmat iman, nikmat Islam (sebagai sebuah karunia yang tidak ternilai) belum lagi nikmat sehat, nikmat panjang umur sehingga (bukankah) kita saat ini dapat berjumpa kembali (lewat tulisan) dan sesuai judul artikel (religius) ini tersebut diatas, semoga dapat menjadi sebagai tambahan ilmu, bermanfaat dan yang paling diniatkan penulis sebagai sarana syiar dakwah nilai-nilai Islam kian dapat tersebarluaskan.
     Saudaraku, shalawat dan salam tidak lupa kita mohonkan semoga tercurah kepada junjungan kita, junjungan umat, Nabi termulia, Rasul paling agung yaitu baginda Nabi Besar Muhammad SAWbeserta keluarganya beserta para Sahabatnya.
     Sidang pembaca yang terhormat. Judi adalah setiap permainan untung-untungan dengan bertaruh atau setiap permainan harta dengan bertaruh. Dalam Al-Qur`an judi disebut kata”Maisir”. Dalam KUHP pasal 303 ayat 3 yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan-pengharapan buat menang pada umumnya, bergantung kepada untung-untungan saja. Yang juga terhitung masuk judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala peraturan lainnya.
     Pengertian diatas menunjukkan bahwa dalam judi itu bencana dan bahaya yang ditimbulkan olehnya jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Mengenai judi ini, Presiden Soeharto (Presiden kedua RI) pernah menyatakan dalam pidato pengantar RAPBN tanggal 5 Januari 1981bahwa:” Bahaya dan bencana yang ditimbulkan oleh judi jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.” Oleh karena itu sebagai tindak lanjutnya pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang mengatakan bahwa mulai tanggal 1April 1981 semua bentuk judi dilarang diseluruh tanah air, karena tidak sesuai dengan asas-asas pembangunan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan didalam kitab suci Al-Qur`an jelas dinyatakan bahwa berjudi itu hukumnya haram (lihat surat Al-Maidah ayat 90-91)    
      Apa pengertian Khamar itu? Khamar atau minuman keras itu adalah minuman beralkohol. Sebenarnya arti khamar adalah minuman keras yang terbuat dari perasan anggur, namun menurut syara`, khamar adalah segala macam minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari anggur maupun lainnya, seperti ditegaskan dalam Hadist Nabi SAW:
Bersabda Rasulullah SAW:
Artinya:” Dari Nabi, bersabda:” Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamar dan tiap-tiap yangkhamar itu haram.”  (HR.Muslim)
Berdasarkan Hadist Nabi SAW tersebut diatas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras terbuat dari anggur saja, tetapi juga minuman-minuman keras lainnya seperti: Bir, brandy, whisky, rum, vodka dan lain sebagainya.
* Dalam Hadist lain disebutkan: Rasulullah SAW telah bersabda:
Artinya:” Keharaman Khamar telah turun dan ketika itu minuman keras dibuat dari lima macam bahan yaitu dari anggur, kurma, gandum, beras sya`ir, jagung, dan khamar adalah sesuatu yang dapat menutup atau mengacaukan akal.” (HR.Abu Daud)
Seperti yang dikatakan diatas bahwa mengenai judi dan khamar hukumnya adalah haram, berdasarkan surat AL-Maidah ayat 90-91
* Perhatikan FirmanNya:
Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan panah adalah perbuatan-perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat mendapat keberuntungan . Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah (dari mengerjakan perbuatan itu)” (QS:Al-Maidah:90-91)
    Selanjutnya keharaman khamar sebagaimana ditegaskan dalam ayat diatas termasuk pula membuat, menjual, membawa, menghidangkan dan mengambil manfaat dan hasil penjualannya. Hal itu sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW
* Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya:” Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda:”Allah melaknat khamar, peminumnya, penyajinya, pembelinya, penjualnya, pembuatnya, tempat pembuatannya, pembawanya dan penerimanya.” (HR.Abu Daud dan Ibnu Majah)
* Sementara dalam Hadist yang lain, Rasulullah SAW memperingatkan orang yang beriman supaya menghindari minuman keras (khamar).
* Bersabda Nabi SAW:
Artinya:” Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka ia jangan minum khamar dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia jangan duduk dimeja tempat orang minum khamar.”  (HR.Bukhari)
     Saudaraku, sidang pembaca sesungguhnyalah judi dan khamar sangat membahayakan bagi kehidupan manusia. Ditinjau dari kejiwaan dapat dikatakan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia banyak tergantung pada kesehatan akal dan mental yang dimilikinya. Dan orang yang mentalnya terganggu dan akalnya sakit akibat sebab judi dan khamar akan jatuh kedalam kesengsaraan dan kesulitan dalam kehidupannya. Ironisnya sampai saat sekarang ini penyembuhan orang yang mentalnya terganggu dan akalnya sakit akibat judi dan khamar (Narkoba) masih belum ada therapi dan obat yang maksimal.
     Harapan penulis dengan membaca artikel (religius) ini mudah-mudahan saudara-saudaraku sesama muslim sidang pembaca, wabil khusus kalian anak-anak muda sebagai regenerasi, jauhi judi, jauhi khamar (Narkoba) sejauh-jauhnya. Ya! judi dan khamar (termasuk didalam Narkoba) adalah sangat berbahaya dan ditegaskan dalamAl-Qur`an surat Al-Maidah ayat 90-91 antara lain, yaitu dapat disejajarkan dengan berkorban untuk berhala, dapat membahayakan keimanan dan keislaman seseorang, termasuk perbuatan syetan, dapat menjauhkan manusia dari kesejahteraan dan kebahagiaan karena berbahayanya bagi jiwa, akal dan akhlak dan dapat menghalangi orang dari mengingat Allah dan shalat. Nauzubillahi mindzalik!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melepas PAG dari Bintara ke Perwira Angkatan Wira Arya Laksana dengan acara Tradisi Korps